KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, 65 Persen Orangtua Masih Beri Bingkisan ke Guru

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih tingginya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen responden menyebut masih ditemukan praktik pungli dalam penerimaan peserta didik.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi mengatakan, temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas di sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Menurut Dian, data SPI Pendidikan 2024 menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” kata Dian dalam keterangannya, Minggu (7/6).

Dian menilai praktik pungli maupun pemberian imbalan dalam proses penerimaan murid tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi membentuk budaya yang menganggap keberhasilan dapat diperoleh melalui jalan pintas.

“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” ujarnya.

Tak hanya pada proses penerimaan murid baru, KPK juga menemukan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Berdasarkan SPI Pendidikan 2024, sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah.

Selain itu, sebanyak 65 persen responden menyebut orang tua murid masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik, terutama saat hari raya atau kenaikan kelas.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” kata Dian.

Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.

KPK juga mengingatkan bahwa bentuk apresiasi kepada guru tidak harus diwujudkan melalui pemberian materi. Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, lembaga antirasuah itu meminta seluruh pihak mencegah praktik korupsi, pungli, gratifikasi, maupun bentuk kecurangan lainnya dalam proses penerimaan murid baru.

“Pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung,” tutur Dian.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini