Intime – Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends menekankan pentingnya penguatan netralitas dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Menurut dia, institusi kepolisian harus dijaga dari berbagai bentuk intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki agar tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan akuntabel.
Mercy mengatakan, pengalaman penyelenggaraan pemilu dalam beberapa tahun terakhir menjadi pelajaran penting terkait besarnya pengaruh berbagai kepentingan terhadap proses demokrasi. Intervensi, kata dia, tidak hanya berasal dari elite kekuasaan, tetapi juga dari kelompok oligarki yang memiliki kekuatan ekonomi dan kedekatan dengan pusat kekuasaan.
“Pemilu kemarin menjadi pelajaran yang sangat berharga. Kita melihat bagaimana proses demokrasi rentan diintervensi oleh banyak kepentingan, bukan hanya elite kekuasaan tetapi juga kelompok-kelompok oligarki yang memiliki hubungan kuat dengan kekuasaan,” ujar Mercy dalam keterangannya, Minggu (7/6).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, kekuatan oligarki kini berkembang tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga merambah daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi independensi berbagai institusi negara, termasuk aparat penegak hukum.
Karena itu, Mercy memandang reformasi kepolisian yang tengah dibahas melalui RUU Polri harus mampu menghadirkan mekanisme yang kuat untuk menjaga netralitas dan profesionalisme institusi.
Menurut dia, Polri harus mampu berdiri independen dalam seluruh proses pembangunan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada, sehingga tidak terpengaruh kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu, Mercy menyoroti pentingnya pengaturan sanksi yang tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan. Mekanisme checks and balances juga perlu diperkuat guna menjaga marwah institusi kepolisian.
“Alat-alat negara seperti kepolisian harus kita jaga marwahnya sebaik-baiknya agar tidak mudah diintervensi oleh kelompok kepentingan manapun,” tegas Mercy.
Ia menilai, perlindungan terhadap independensi aparat penegak hukum merupakan kebutuhan mendasar dalam sistem demokrasi yang terus berkembang.

