Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami keterlibatan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Augusz Dewanggara (AGG) alias Angga sebagai tersangka. Angga diketahui pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi saat yang bersangkutan masih menjabat anggota DPR RI.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik saat ini tengah menelusuri relasi antara Angga dengan pejabat BPK tersebut.
“Kalau kita lihat benang merahnya, mungkin ya ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa. AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Menurut Taufik, penyidik akan mendalami aliran dana serta pola koordinasi yang dilakukan Angga. KPK ingin memastikan apakah hubungan antara mantan staf ahli dan atasannya masih berlanjut setelah Bobby menjabat anggota BPK.
“Kemudian apakah setelah pejabat yang bersangkutan di BPK itu tetap dipakai, nah itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya,” katanya.
Dalam konstruksi perkara, Angga diduga bekerja sama dengan Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, untuk mengondisikan temuan audit terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini bermula ketika Bupati Muara Enim Edison memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan temuan BPK. Instruksi tersebut kemudian diteruskan kepada Angga yang diduga mematok fee sebesar Rp1,6 miliar.
KPK menduga uang suap berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika, melalui Cory Erin Hardi selaku bagian pemasaran perusahaan. Dana itu kemudian dibagi untuk sejumlah pihak di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dan menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026.

