Intime – Nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyebutan nama Raffi terkait informasi penitipan barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui jaringan Blueray Cargo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengaitkan Raffi dengan perkara suap yang sedang diusut. Namun, KPK membuka peluang untuk mendalami lebih lanjut apabila muncul fakta baru dalam persidangan.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/6).
Menurut Taufik, penyidik belum menemukan fakta yang mengarah pada keterkaitan Raffi dengan praktik pengurusan impor bermasalah yang dilakukan Blueray Cargo melalui jaringan oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Karena itu, KPK hingga kini belum merasa perlu memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu menjadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus kepabeanan di Ditjen Bea Cukai,” ujarnya.
Meski demikian, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman apabila dalam proses persidangan muncul fakta baru yang relevan dengan konstruksi perkara.
Nama Raffi pertama kali mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ketika jaksa menelusuri komunikasi terkait rencana pengiriman laptop dan iPhone dari AS ke Indonesia. Dalam BAP yang dibacakan di persidangan, Raffi disebut sempat ingin menitipkan pengiriman iPhone melalui jaringan Blueray Cargo saat berada di AS, meski pengiriman tersebut akhirnya tidak terealisasi.
Perkara yang sedang disidangkan sendiri berkaitan dengan dugaan suap lebih dari Rp61 miliar yang diberikan pimpinan Blueray Cargo Group kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Jaksa menyebut suap diberikan untuk memperlancar proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan.
Hingga kini, Raffi Ahmad belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebutan namanya dalam persidangan tersebut.

