Intime – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti meningkatnya jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 23.470 pekerja terkena PHK dan terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Angka ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Di balik setiap angka PHK, ada keluarga yang kehilangan sumber penghasilan dan menghadapi ketidakpastian ekonomi,” kata Netty dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang melakukan inspeksi lapangan untuk menindaklanjuti berbagai laporan terkait PHK, dugaan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan, hingga praktik pemberangusan serikat pekerja.
Menurut Netty, pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan proses PHK dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja.
“Setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Jika terjadi PHK, hak normatif pekerja harus dipenuhi dan prosesnya harus sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Netty juga menilai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun, menurut dia, manfaat program tersebut tidak boleh berhenti pada bantuan tunai semata.
“Program JKP harus benar-benar menjadi jembatan agar pekerja dapat kembali masuk ke dunia kerja melalui pelatihan, peningkatan kompetensi, dan akses informasi pasar kerja yang lebih efektif,” kata dia.
Lebih lanjut, Netty menilai tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak hanya terkait meningkatnya angka PHK, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, pekerja didorong memanfaatkan berbagai program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing.
Di sisi lain, ia mengingatkan dunia usaha agar tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial di tengah tekanan ekonomi.
“Keberlanjutan usaha memang penting, tetapi perlindungan terhadap pekerja juga harus menjadi perhatian. Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud jika kepentingan pekerja dan dunia usaha berjalan seimbang,” tutur Netty.
Ia juga mendorong percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat.
“Kita membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Buruh sejahtera, usaha berkembang, dan ekonomi nasional tumbuh harus menjadi tujuan bersama,” ucapnya.

