Intime – Profesor Denny Indrayana menegaskan, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, hal itu tidak serta-merta berdampak pada posisi Prabowo Subianto sebagai presiden.
Menurut Denny, sanksi hukum semestinya diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Karena itu, jika dalam perkara syarat pendidikan Gibran terbukti terdapat pelanggaran, konsekuensi hukum dinilai seharusnya hanya dikenakan kepada Gibran.
“Tidak bisa begitu. Sanksi itu diberikan kepada yang melakukan kesalahan,” kata Denny melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV, Kamis (24/9).
Denny bersama 11 pemohon lainnya mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Permohonan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon merujuk Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Denny mengatakan persoalan yang diajukan bukan sekadar mengenai keberadaan ijazah Gibran. Para pemohon juga mendalilkan adanya persoalan dalam proses pemenuhan syarat pencalonan, termasuk dugaan cacat administratif dan manipulasi.
Ia kemudian mencontohkan ketentuan dalam Pasal 7A UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden. Menurut Denny, apabila seorang wakil presiden diberhentikan karena melakukan pelanggaran, kondisi tersebut tidak otomatis membuat presiden yang menjadi pasangannya ikut diberhentikan.
“Anggaplah wakil presiden korupsi, masa kemudian karena pasangan calon presidennya juga diberhentikan? Tidak boleh kan,” ujarnya.
Karena itu, Denny menegaskan permohonan yang diajukan tidak meminta Prabowo didiskualifikasi. Dalam petitumnya, para pemohon secara spesifik meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
“Kalau Pak Prabowo tidak ikut-ikut, masa dia kena sanksi juga,” kata Denny.
Jika jabatan wakil presiden kosong, Denny merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Ketentuan tersebut mengatur bahwa presiden mengusulkan dua calon wakil presiden kepada DPR untuk dipilih dalam waktu paling lambat 60 hari.
Sementara itu, dalam persidangan 23 September, KPU dan pihak terkait menyatakan persoalan syarat pendidikan Gibran merupakan sengketa proses pencalonan dan bukan kewenangan MK dalam perkara PHPU. MK masih memeriksa perkara tersebut.

