Ramai Isu Penggeledahan Cipete, Kejagung Tekankan Praduga Tak Bersalah

Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tidak membangun opini maupun mengaitkan seseorang atau institusi dengan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial terkait penggeledahan sebuah kafe di kawasan Cipete dan sejumlah lokasi lainnya.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (9/7).

“Seluruh proses penegakan hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Anang.

Anang menegaskan Kejagung menghormati proses penyidikan yang dilakukan kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Kejagung masih menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.

“Kami menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang harus dihormati dalam menjalankan tugasnya.

“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum. Kami meyakini setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” ucapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi di ruang publik yang mengaitkan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian di sejumlah lokasi.

Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya meningkatkan perkara dugaan korupsi terkait PLN Batu Bara ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Empat hari kemudian, pada 8 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dengan pengamanan personel Brimob.

Hingga kini, kepolisian belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara, hasil penggeledahan, maupun perkembangan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini