Intime – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
Permintaan itu disampaikan setelah muncul dua perkembangan penting dalam penanganan kasus tersebut. Pertama, mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab. Jabatan tersebut kini diisi oleh Mayjen TNI Achmad Rizal Ramdhani.
Kedua, adanya penilaian bahwa proses penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai melemah. Padahal sebelumnya, Polri dinilai cepat dan terbuka dalam menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik.
“Ini butuh langkah objektif dari Presiden agar kasusnya terang dan publik mendapat kejelasan,” kata Hendardi, Senin (30/3).
Ia menilai, TGPF menjadi solusi paling tepat untuk mengungkap kasus secara transparan sekaligus memastikan keadilan bagi korban. Tim tersebut, kata dia, harus melibatkan unsur independen seperti akademisi, pakar hukum, dan masyarakat sipil.
Menurut Hendardi, pembentukan TGPF juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Dengan kewenangan yang kuat, tim ini diharapkan mampu menelusuri kasus secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan aparat.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya rantai komando jika benar terdapat keterlibatan anggota BAIS TNI dalam kasus tersebut.
Selain itu, Hendardi menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan di peradilan umum, bukan peradilan militer. Pasalnya, kasus penyiraman air keras merupakan tindak pidana umum.
“Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif, transparan, dan secepatnya.

