Intime – Ruben Samuel Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan pihaknya tengah menangani perkara tersebut.
“Saya sampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Joko, Kamis (20/8).
Perkara itu bermula dari laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sementara korban berinisial DM. Adapun Ruben Onsu tercatat sebagai terlapor.
Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Penyidik selanjutnya menggelar perkara beberapa hari lalu. Hasilnya, peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
“Dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko.
Menurut polisi, perkara tersebut berkaitan dengan tawaran investasi dalam usaha jual beli produk yang disampaikan Ruben kepada korban.
Korban disebut tertarik dan kemudian menyepakati kerja sama dengan Ruben. Berdasarkan kesepakatan itu, korban menyerahkan sejumlah dana sebagai modal dengan perjanjian mengenai keuntungan yang akan diperoleh.
Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, korban disebut tidak menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
“Sekilas saya sampaikan kronologinya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” ujar Joko.
Korban kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi belum membeberkan jenis produk maupun mekanisme usaha yang menjadi objek kerja sama. Besaran kerugian korban juga masih didalami penyidik.
“Laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan,” kata Joko.
Joko membenarkan bahwa inisial RSO dalam perkara tersebut merupakan Ruben Samuel Onsu.
Hingga kini, Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka tersebut.

